"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumut. Karena kemudian ada pemberontakan DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," jelasnya.
Meski memahami niat baik Mendagri Tito yang ingin pemerintahan lebih efisien dengan mendekatkan administratif, JK tetap menekankan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri.
"Maksud baik Pak Tito kita hargai karena ingin pemerintah itu efisien dan dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, pulau itu memang bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang itu tidak menyebut pulau tersebut secara spesifik," kata JK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait