Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut

Nur Khabibi
Yusril tegaskan UU 24/1956 dan MoU Helsinki tak bisa jadi dasar hukum status 4 pulau sengketa Aceh-Sumut karena tak sebut batas wilayah secara jelas. Foto: iNews.id

Menurutnya, dalam praktik pemekaran wilayah, banyak undang-undang hanya menyebutkan kabupaten/kota dan kecamatan, tanpa detail koordinat batas wilayah.

“Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” pungkas Yusril.

 



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network