JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum utama (rujukan) dalam menyelesaikan polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas komentar mantan Wapres Jusuf Kalla yang sebelumnya menyebut MoU Helsinki sebagai acuan penyelesaian konflik empat pulau.
“Sederhana saja, Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Namun, menurutnya, UU 24/1956 tidak menyebutkan batas-batas wilayah secara jelas, baik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, maupun antar kabupaten di dalam Provinsi Aceh sendiri.
Editor : Suriya Mohamad Said