“Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki,” tegasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Singkil, yang kini bersinggungan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, belum terbentuk pada tahun 1956, saat UU 24 diberlakukan. Aceh Singkil baru terbentuk pada 1999 dari pemekaran Kabupaten Aceh Selatan.
Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa kedua dokumen hukum tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum atas klaim wilayah yang saat ini dipersoalkan.
"Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan," ujarnya.
Sebagai solusi, Yusril menyebut bahwa penetapan batas wilayah harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 9 Tahun 2015.
Editor : Suriya Mohamad Said