Atas perbuatannya, kedua pelaku (Yusni Hidayat dan Khairul Razikin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Eko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
