Namun keputusan Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan pra peradilan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang belaku.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
