Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya.
Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait