Komisi II DPRK : PT Socfindo Langgar Sempadan Sungai Selama 28 Tahun, Kerugian Diduga Ratusan Miliar

Suparman Munthe
Keterangan Foto : Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi (Kiri) dan Anggota Komisi II, Warman (Kanan).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar terkait penggunaan lahan di sempadan sungai.

Perusahaan dinilai telah melanggar aturan sejak 1997, dengan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan dan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, yang didampingi Ketua Komisi II Juliadi, menyampaikan temuan tersebut saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Sidorejo, Sabtu (12/7/2025).

"PT Socfindo ini melakukan perpanjangan HGU pada 1997. Sementara aturan mengenai sempadan sungai sudah ada sejak Permen PU Nomor 63 Tahun 1993, dan kini diperbarui menjadi Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Jika merujuk aturan itu, maka pelanggaran ini telah terjadi selama kurang lebih 28 tahun," ujar Warman.

Ia menyebut, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pendangkalan sungai, serta banjir yang merugikan masyarakat sekitar.

Selain itu, dugaan penggunaan lahan di sempadan sungai oleh PT Socfindo juga membuka potensi pelanggaran hukum serta kerugian keuangan negara yang besar.

"Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang terbukti bersalah, maka perusahaan harus bertanggung jawab," tegas Warman.

Warman juga meminta pemerintah untuk melakukan audit lingkungan serta penghitungan kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Ia memperkirakan nilai kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah mengingat pelanggaran ini telah berlangsung selama puluhan tahun.

Senada, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

“Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat harus mengambil langkah tegas. Ini penting agar ada efek jera terhadap pelanggaran aturan lingkungan seperti ini,” ujar Juliadi.

Sementara itu, pihak PT Socfindo Kebun Lae Butar, melalui Asisten Kepala (Askep) dan Tekniker 1 yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network