Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Trawberry tipe lama, sebilah pisau, satu gunting, serta uang tunai Rp130.000.
Berdasarkan penyelidikan awal, TM diduga terlibat dalam jaringan pencurian lokal yang kerap beraksi di wilayah Pidie Jaya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Bandar Dua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bandar Dua mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait