"Misalnya, jika ada bullying atau hal lain yang menyebabkannya bunuh diri dengan melompat," katanya.
Sivananthan menambahkan, bahkan dalam situasi tidak ada indikasi tindak pidana, serangkaian peristiwa bisa berkontribusi pada kematian dan bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait