"Misalnya, jika ada bullying atau hal lain yang menyebabkannya bunuh diri dengan melompat," katanya.
Sivananthan menambahkan, bahkan dalam situasi tidak ada indikasi tindak pidana, serangkaian peristiwa bisa berkontribusi pada kematian dan bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
