Ironis! Bayi 8 Bulan di Aceh Tewas di Tangan Ayah Sendiri, Polisi Bergerak Cepat

Ichdar Ifan
Polres Aceh Selatan Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tiga Kasus Yang Berhasil Diungkap.Berlangsung Di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (16/9/2025). (iNews / Ichdar Ifan).

Kapolres Aceh Selatan, menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network