Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

iNews
Eks Kapolres Ngada dihukum 19 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp359 juta untuk tiga korban kekerasan seksual. (Foto: Ist)

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network