Gaji PPPK Bikin Pelakor Ketar-ketir? Ini Daftar Upah dan Tunjangan ASN yang Viral di Aceh!

iNews.id
Berapa gaji PPPK? yang tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian melibatkan pegawai PPPK di Aceh. (Foto: Ilustrasi/iNews.id - Rizki Ramadhani)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Berapa gaji PPPK akan diulas dalam artikel ini. Pembahasan terkait besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian yang melibatkan pegawai PPPK di Aceh.

Kabar yang menggemparkan media sosial itu adalah seorang perempuan menangis bersama dua anaknya saat diantar pulang kampung.

Perempuan tersebut bernama Imelda Safitri, warga Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Imelda dicerai dan diusir suaminya dua hari setelah sang suami dinyatakan lulus sebagai PPPK di Satpol PP/WH Aceh Singkil.

Kisah pilu ini viral di media sosial yang membuat rata-rata netizen emosi atas sikap sang suami.

“Ditemani dari nol, seorang suami tega talak 3 istrinya dan mengusirnya pulang kampung beserta dua anaknya ketika dirinya berhasil lulus PPPK,” tulis akun IG @Delete.id dikutip, Rabu (22/10/2025).

Berapa Gaji PPPK Imelda diketahui berawal dari asal Aceh Selatan. Dijatuhi talak tiga oleh suaminya di rumah mereka di Singkil.

Dua hari berselang, sang suami menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dengan penuh kebanggaan. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, statusnya tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, terdapat perbedaan dari gaji dan tunjangan antara PPPK dan PNS.

Lantas, berapa gaji PPPK hingga membuat pegawai PPPK di Satpol PP Aceh Singkil menjatuhkan talak tiga kepada istrinya usai diangkat?

Aturan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut daftar gaji PPPK merujuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

• PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

• PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

• PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

• PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

• PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

• PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

• PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

• PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

• PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

• PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

• PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

• PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

• PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

• PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

• PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

• PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

• PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network