Tujuan Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Menko PMK menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat di beberapa wilayah bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah tersebut secara matang sebelum benar-benar melangkah ke tahap pembangunan kembali (rehabilitasi dan rekonstruksi). Hal ini dilakukan agar proses pemulihan infrastruktur maupun sosial dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menegaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran kementerian, lembaga, TNI-Polri, hingga pemerintah daerah mengerahkan seluruh daya upaya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penanganan pascabencana agar kehidupan masyarakat dapat segera kembali normal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
