Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait