Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
