Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian atau maisir di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada 24 Februari 2026 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha.
AKP Mahruzar Hariadi menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
