Polda Aceh Pecat Briptu MZ, Terlibat Kasus Perampokan Toko Emas

Ichdar Ifan
Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan. Foto: ist

Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.“Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Joko.

Ia menambahkan, proses pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network