Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.“Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Joko.
Ia menambahkan, proses pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.
Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
