Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Joko menegaskan, proses etik tidak menghentikan proses pidana. Keduanya berjalan secara paralel sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
