ACEH JAYA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana illegal mining penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis Ekscavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, diungkap Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya Selasa 21 Juni 2022 lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Yudi, usai launching Media Centre Polres Aceh Jaya bersama awak media di Mako Polres setempat, Selasa 28 Juni 2022.
Kata kapolres, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin di Pinggir Sungai Desa Sango Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinat, ternyata informasi penambangan tersebut benar adanya.
Masuk ke wilayah ilegal atau tidak ada izin. Kemudian, personel kita sudah lakukan pengecekan koordinat, diketahui penambangan itu tidak ada izin.
"Sehingga satu orang operator inisial S, 43 tahun, bersama satu unit ekskavator merek Komatsu tipe PC-200, berkelir hitam diamankan pihaknya," beber Yudi.
Selain itu, petugas turut mengamankan berupa buku catatan angkutan unit mobil pengangkut material pasir atau kerikil berisi kurun waktu kerja selama 14 hari, sejak 31 Mei-21 Juni 2022.
Dalam catatan itu, urai Yudi, tertera jumlah pasir atau kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk dikalikan Rp200 ribu, dengan total jumlah pemasukan Rp53,8 juta.
Kekinian, S dan alat berat telah diamankan di Mako Polres Aceh Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkap kapolres.
Diduga tersangka S, akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, demikian AKBP yudi Wiyono.
Editor : Jamaluddin