get app
inews
Aa Read Next : Tim Puslitbang Polri Evaluasi Aplikasi Digital Korlantas di Polres Pidie Jaya Aceh

Diduga Loloskan Pengurus Partai, YLBH AKA minta Timsel BUMD Membatalkan

Rabu, 29 Juni 2022 | 05:19 WIB
header img
Rahmat Fuadi, YLBH -AKA Distrik Aceh Jaya. (Foto:ist)

ACEH JAYA, iNews.id - Tim Seleksi BUMD Perseroda Barajaya Kabupaten Aceh Jaya, dinilai telah mengangkangi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Hal itu dikatakan Direktur YLBH – AKA Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi, kepada iNews.id, Selasa 28 Juni 2022 di Calang.

Kata dia, setelah melihat surat pengumuman hasil seleksi akhir calon anggota komisaris, dewan pengawas dan anggota direksi Perseroda Barajaya Nomor 03/TIMSEL-BUMD/2022 tanggal 9 Juni 2022 ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi BUMD, Mustafa, surat itu tertera empat orang yang lulus seleksi akhir sebagai komisaris utama, komisaris, direktur utama, dan direktur.

Namun salah seorang dari ke empat orang tersebut diduga kuat adalah pengurus aktif pada salah satu partai.

Maka atas dasar itu, Rahmat meminta Timsel agar membatalkan hasil seleksi akhir tersebut.

Sebab, terpilihnya pengurus partai sebagai salah seorang anggota dewan direksi pada badan usaha milik daerah, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, ungkap Rahmat.

“Jika kita merujuk pada Pasal 57 huruf l Bab 5 dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tegas menyebutkan bahwa anggota direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif." Kata Rahmat.

jika melihat Pasal 6 huruf k dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2008 juga menegaskan bahwa anggota direksi tidak boleh yang sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Maka sudah sangat terang benderang bahwa pengurus partai tidak boleh ditunjuk atau diangkat sebagai anggota direksi.

"Ini dinilai cacat hukum, maka kami meminta untuk dibatalkan,” tegas Rahmat.

Terpisah, Mustafa, Ketua Tim Seleksi BUMD saat dikonfirmasi wartawan media ini belum menjawab panggilan WhatsApp pun pesan dikirim hingga berita ini dimuat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut