get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Aceh Ramadhan Festival, Menparekraf RI : Ini Akan Jadi Wisata Religi Nomor 1 di Indonesia

Pasutri Pelaku Buang Bayi Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:53 WIB
header img
Keterangan Foto: Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi di Kecamatan Baitussalam ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (5/10/2023).

Pasutri berinisial SF (24) dan MAU (20) itu diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya Minggu (10/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

"Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," bebernya.

Motif Suami Istri Buang Bayi Fadhilah mengungkapkan, hasil interogasi, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah.

Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut