get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kawal Ketat Pelantikan Anggota DPRK Bireuen, Tamu Undangan Diperiksa Pakai Metal Detektor

Ketua DPR Aceh Ajak Achmad Marzuki Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:45 WIB
header img
Ketua DPR Aceh Ajak Achmad Marzuki Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus.(Foto:Zahloer Yusra-iNewsTV/MNC)

BANDA ACEH, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri, menilai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh belum diimplementasikan dengan baik.

Ada banyak hal dari UU Nomor 11 tahun 2006 tersebut yang dianggap masih mengambang hingga saat ini padahal telah berusia 16 tahun.

“Sampai saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan maksimal sebagaimana yang kita harapkan,” kata Saiful Bahri saat membuka sidang paripurna pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.

Dia mengatakan saat ini masih terjadi tumpang tindih regulasi antara UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh dengan Undang-Undang RI lainnya yang berlaku secara nasional.

Hal inilah yang dinilainya menjadi tugas semua pihak untuk mengawal implementasi UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh agar berjalan maksimal.

Dalam pembukaan sidang paripurna pelantikan tersebut, Saiful Bahri juga mengingatkan kondisi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang bakal berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Dia berharap Pj Gubernur agar bersama-sama DPR Aceh berjuang untuk memperpanjang dana Otsus tersebut.

“Dana Otsus sangat dibutuhkan oleh Aceh, terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Maka dari itu kami meminta Pj Gubernur Aceh untuk dapat mengadvokasi agar dana tersebut dapat terus berlangsung,” kata Saiful Bahri.

Selanjutnya, Saiful Bahri juga turut menyentil implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, khususnya poin 1.3.5, serta Pasal 19, Pasal 172, Pasal 256, dan Pasal 264 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam kesepakatan dan sejumlah aturan UU tersebut telah ditegaskan bahwa Aceh dapat melaksanakan pembangunan serta pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

Namun faktanya di lapangan, kondisi pelabuhan udara di Aceh terdapat banyak kendala, mulai dari terbatasnya penerbangan domestik maupun internasional pada sektor izin terbang.

Kemudian Saiful Bahri juga menyebutkan kaitan kendala tersebut dengan Pasal 165 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait investasi dan hubungan internasional.

Padahal menurutnya jalur penerbangan Aceh secara internasional tersebut akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.

“Sudah menjadi tugas pemerintah Aceh untuk dapat lebih memperjuangkan dengan menyiapkan langkah-langkah dan prosedur seperti provinsi lain, yang sudah mendapat izin hubungan internasional dan rute domestik,” kata Saiful Bahri.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut