Rumah Restorative Justice Kedua di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, iNews.id- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmikan rumah restorative justice kedua di Kabupaten itu.
Rumah restoratve justice di kabupaten aceh singkil di wacanakan akan di buat pada setiap Desa.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmikan rumah restorative justice di Kabupaten Aceh Singkil rumah restorative justice atau hapo simekeadilan itu berlokasi di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Rumah restorative justice di desa rimo ini merupakan rumah restoravie justice kedua yang telah di resmikan di kabupaten aceh singkil dimana sebelumnya rumah RJ di Desa Gosong Telaga selatan Kecamatan Singkil Utara telah di resmikan.
Rumah restorative justice ini berfungsi untuk memfasilitasi upaya - upaya hukum yang sekiranya bisa melalui langkah restorative justice tanpa harus mengambil langkah litigasi atau penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan.
Restorative justice bisa di berlakukan dengan berbagai syarat diantaranya ancaman hukuman kurang dari 5 tahun baru pertama kali melakukan tindak pidana serta yang terpenting adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
Sementara itu Muhammad Husaini Kajari Aceh Singkil menyatakan bahwa Kejari Aceh Singkil merencanakan rumah restorative justice di kabupaten Aceh Singkil di bentuk di seluruh desa di kabupaten itu.
Editor : Jamaluddin