GAYO LUES, iNews.id - Polres Gayo Lues terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit ini, pasalnya, Satresnarkoba setempat kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (39), warga Desa Penosan Kecamatan Blangjerango atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8,23 gram, Senin dini hari 25 Juli 2022.
“Penangkapan AR berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana tersangka ini merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi pada senin dini hari,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin 25 Juli 2022.
Berdasarkan informasi tersebut sambung Darli, anggota Resnarkoba yang langsung dipimpin dirinya, langsung bergerak menuju kediaman AR di Desa Penosan Kecamatan Blangjerango.
“Tepat pukul 01.30 Wib, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka AR, dan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditumpukan pakaian yang dimasukkan ke dalam kotak rokok sebanyak 1 buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 paket kecil sabu,” paparnya.
Seraya menambahkan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Darli juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, agar jangan pernah bermain dengan narkotika, karena ada dua resiko dari penyalahgunaan narkoba, yakni kematian dan penjara, imbau Kasat Res Narkoba Polres Gayo Lues.
Selain barang bukti 8,23 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 kotak rokok gudang garam merah, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet yang sudah dipotong, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning yang tak memiliki nomor polisi kenderaan.
Editor : Jamaluddin