BIREUN, iNews.id - Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh menertibkan sejumlah pedagang di tempat terlarang pada hari kamis (28/07/2022) siang kemarin.
Penertiban di lakukan karena para pedagang membandel tetap berjualan di tempat terlarang meski sudah di peringatkan.
Petugas satpol pp menyisir satu persatu rak pedagang yang berjualan di tempat terlarang petugas menaikan rak milik pedagang ke mobil untuk dibawa ke kantor kecamatan peudada.
Penertiban rak pedagang tersebut turut di bantu aparat kepolisian dan tni di kecamatan setempat untuk kelancaraan penertiban petugas satpol pp mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pedagang namun tidak pernah di hiraukan bahkan sudah berjalan selama enam bulan di berikan peringatan.
Setelah dibawa serta di data di kantor Kecamatan sejumlah pedagang harus membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatanya setelah itu rak milik pedagang dibolehkan untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing.
Sementara itu M Yusuf Camat Peudada mengatakan pihaknya sudah memberi izin berjualan tiga hari sebelum lebaran dan tiga hari paska lebaran namun karena sudah memasuki hari kerja paska lebaran pedagang harus sudah memindahkan rak dan tempat daganganya karena dapat mengganggung serta merusak keindahan kota.
Editor : Jamaluddin