LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhoksewumae, Aceh.
Dalam kasus ini, total kerugian para korban tak main-main yakni mencapai Rp2,5 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah polisi menerima laporan resmi dari para korban.
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen hingga Aceh Timur," ujarnya dikutip dari iNewsLhokseumawe.id, Kamis (28/7/2022).
Kapolres menjelaskan, tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe.
Dia merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019.
Pelaku AF pun mulai mencari orang yang mau diurus menjadi PNS dan PPPK.
Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban dia bisa membantu dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta. Untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan," katanya.
Tidak hanya itu, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama - nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah -olah daftar nama itu dibuat BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama Kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 sampai Rp700 juta lebih, total kerugain para korban Rp2,5 miliar," kata Henki Ismanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit HP merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama - nama usulan CPNS dan satu buah stempel.
Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.
Dia dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe. Kasus ini akan terus kami dalami, kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK.
Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.
Editor : Jamaluddin