get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Aceh dan Tangerang, Barang Bukti 157 Kg Sabu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:18 WIB
header img
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

BANYUASIN, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster.

Peristiwa terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli.

Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal.

Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi.

Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.

Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut