Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semar Institut Kecam Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera: Jangan Eksploitasi Derita Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:18 WIB
  • author Yohannes Tohap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

BANYUASIN, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster.

Peristiwa terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli.

Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal.

Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi.

Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.

Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut