Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:18 WIB
BANYUASIN, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster.
Peristiwa terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli.
Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal.
Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi.
Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.
Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.
Editor : Jamaluddin