BIREUN, iNews.id - Tim terpadu dari Polisi Militer (POM) anggota Polsek Kota Juang dan Satpol-PP Dan WH Bireuen, Aceh menertibkan lapak para pedagang yang berjualan di zona terlarang pada Rabu Sore 31 Agustus 2022 kemarin.
Tim terpadu harus membongkar secara paksa pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang mereka sudah di ingatkan selama lima hari yang lali baik secara lisan dan secara tulisan namun tidak memperdulikan peringatan tersebut.
Selain ditertibkan ada juga kios pakaian yang dibongkar lantaran berada di trotoar yang diperuntukkan sebagai tempat tanaman bunga saat pembongkaran dilakukan tidak ada perlawanan dari pedagang.
Eksekusi itu menjadi pusat perhatian warga kota Bireuen saat melintas di jalan T Hamzah Bendahara, didepan rumah Sakit Umum Dokter Fauziah, Bireuen, Aceh.
Sementara itu, Chaidir Abed.Se, Kasatpol PP/WH Bireuen mengatakan pihaknya telah menyurati para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang telah dilarang, namun upaya itu tidak digubris, sehingga dilakukan penindakan.
Ia juga berharap kepada semua warga Bireuen untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar jangan berjualan di tempat yang sudah dilarang karena merusak pemandangan ke indahan kota Bireuen.
Tim itu menurunkan dua unit truk dan mengakut barang yang dibongkar ke pendopo bireuen, setelah pembongkaran di lakukan, seorang pedagang mendatangi pendopo dimana tempat di kumpulnya barang yang telah di bongkar, ibu pedagang itu tidak terima barangnya rusak saat di bongkar dan minta ganti rugi kepada pemerintah Bireuen.
Editor : Jamaluddin