get app
inews
Aa Read Next : Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik, Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pos OKS di Pidie Jaya

Warning! Pengusaha Karaoke di Aceh Singkil Dilarang Sediakan Wanita Penghibur

Sabtu, 03 September 2022 | 18:46 WIB
header img
Warning! Pengusaha Karaoke di Aceh Singkil Dilarang Sediakan Wanita Penghibur. (Foto: Suparman Munthe - iNews.id/MNC).

ACEH SINGKIL, iNews.id - Pejabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, S.T.,D.E.A. memberikan peringatan (warning) secara tegas terhadap pengusaha karaoke agar tidak menyediakan atau memfasilitasi wanita penghibur, menjual minuman keras beralkohol, narkotika dan sejenisnya yang terlarang.

Peringatan itu termaktub ke dalam Surat Edaran dengan Nomor : 300/1221 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Karaoke, Organ Tunggal, Live Musik Pada Tempat Wisata, Kafe, Kuliner Malam, Tempat Pesta/ Hajatan/ Rumah Makan, Warung -Warung Kopi dan Lingkungan Penduduk.

Surat yang dikeluarkan pada Tanggal 1 September 2022 itu ditujukan Kepada Pemilik/ Pengelola dan Pengusaha Tempat Hiburan Organ Tunggal, Karaoke, Tempat Rekreasi, Kuliner Makan Malam, Kafe dan Rumah Makan/ Warung - Warung Kopi.

Surat itu dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Secara Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Kemudian Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan Peraturan Bupatu Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Aceh Singkil.

Surat yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Singkil MarthunisS.T.,D.E.A. itu memberitahukan agar para pemilik usaha maupun pengelola yang menyediakan dan menyewakan tempat/ alat hiburan seperti organ tunggal, karaoke dan sejenisnya di tempat - tempat hiburan, tempat wisata, tempat rekreasi, kafe, rumah makan dan warung - warung kopi yang berada di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil agar menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan pada pukul 18.00 WIB setiap hari.

Selanjutnya,surat itu menegaskan pemilik, pengelola dan pengusaha tempat/ ruangan tertutup (room karaoke) dilarang memfasilitasi, menyediakan wanita penghibur, menjual minuman Keras beralkohol, Narkotika atau Sejenisnya yang di larang.

Diakhir surat itu juga, meminta agar TNI dan POLRI dapat membantu menjaga keamanan dan keteriban masyarakat.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut