BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Dengan adanya beredar Video joget antara laki laki dan waria beredar luas di Media Sosial (Medsos).
Video itu pun telah ditonton ribuan warganet, baik Facebook dan Instagram.
Diduga, video berdurasi 59 detik tersebut direkam di Takengon, tepatnya di seputaran Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam video itu terlihat sejumlah laki laki dan waria berjoget, satu diantara waria itu berjoget di atas panggung dengan alunan musik DJ.
Oleh karena itu Juru Bicara JARA Rizki Maulizar melihat persoalan pengedaran miras bukanlah suatu barang baru kita lihat di Aceh Tengah tersebut, bahkan bukan ngak kita ketahui hal tersebut.
Namun hal persoalan nyali untuk melawam dan ada harus juga mempunyai Bekingan Yang kuat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh Tengah, Kata jubir jara Riski Kepada Wartawan, Selasa (1/11/2022).
Ia juga menyambutkan dalam Qanun Aceh Nomo 4 tahun 2014 dalam hukum jinayah merupakan dasar kesempatan Pemerintah Aceh, bahwa Aceh itu teguh dengan yang namanya syari'at islam.
"Oleh karena itu kami yakin kepada Dinas Syariat Islam, WH dan Satpol PP untuk melakukan penertiban dalam menyangkut syariat Islam," sebutnya.
Lanjutnya, pihak yang berwajib harus memberikan tindakan kepada pihak yang melakukannya, untuk memberikan efek bagi para pelaku kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Apalagi keberadaan Wilayatul Hisbah diatur dengan hukum syariat Islam, Sebutnya.
Di Akhir wawancara melalui telpon seluler Riski Maulizar sangat berharap kepada dinas Syariat Islam, WH, dan Satpol PP Aceh Tengah agar beberapa tempat yang terindikasi pendistribusi minuman keras dan sejenisnya lainnya.
Serta tempat tempat perkumpulan maksiat di Aceh Tengah harus di lenyapkan.
"Kami yakin jika pihak berwajib melakukan hal-hal seperti yang saya katakan ini, untuk melakukan penertiban tempat tempat yang melanggar Syariat Islam, jangan di ragukan bahwa seluruh masyarakat Aceh ini khusus di Aceh Tengah akan mendukung penuh dalam menertibkan Syariat Islam ini,"Tutupnya.
Editor : Jamaluddin