get app
inews
Aa Text
Read Next : Laskar Muda TARSA Serahkan Bantuan Banjir Aceh Barat

Dear Pekerja,Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Bisa Diambil secara Bertahap Mulai Hari Ini

Senin, 12 September 2022 | 12:35 WIB
header img
Dear Pekerja,Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Bisa Diambil secara Bertahap Mulai Hari Ini.(Foto: ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa diambil mulai hari ini, Senin (12/9/2022) oleh para pekerja yang berhak menerimanya.Dana BSU tahap pertama tersebut ditransfer ke bank Himbara.

"Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Dia menuturkan, Kemneaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama. Para penerima tersebut bakal ditransfer uang sebesar Rp600.000 per rekening.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," ujar Anwar.

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak. Sekadar informasi pada penyaluran BSU kali ini, Kemenaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat lain pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut