ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Tim gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di lokasi hiburan malam di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pada Minggu (11/09/2022) malam.
Operasi pekat ini digelar dalam rangka menindak lanjuti surat edaran bupati terkait hiburan malam, nomor : 300/1221 tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan karaoke, organ tunggal, live musik pada tempat wisata, kafe, kuliner malam, tempat pesta, hajatan, rumah makan, warung-warung kopi dan lingkungan penduduk.
Tim gabungan di Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri dari Satpol PP dan WH serta Kepolisian menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kecamatan Gunung Meriah.
Meski sejumlah tempat yang di sisir oleh petugas ini berbeda, namun sayangnya tidak menemukan satupun pengusaha karaoke yang berada dilokasi usaha, bahkan semua tempat yang di sisir dalam keadaan tutup dan kosong.
Kompol Muhammad Aidil Syahputra, Kabag Ops Polres Aceh Singkil mengatakan meski tak ditemukan satupun pengusaha karaoke yang berada di lokasi usaha.
Namun kedepan kegiatan seperti ini akan kembali digelar untuk memastikan tidak ada pihak yang melanggar qanun Aceh dan surat edaran pj bupati Aceh Singkil itu.
Editor : Jamaluddin