get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

5 Pemuda Pencuri Peralatan Proyek di Bener Meriah Diamankan Polisi

Minggu, 18 September 2022 | 20:58 WIB
header img
Pelaku pencurian di Dusun Kute Uring, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. (Foto : Dok Humas Polres Bener Meriah)

REDELONG, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga pelaku pencurian, berikut sejumlah barang bukti peralatan proyek senilai Rp250 juta.

Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Kute Uring, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (14/9) lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP, Indra Novianto mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap itu berjumlah lima orang, satu diantaranya anak - anak dibawah umur.

Dari kelima pelaku itu yakni JM (21), WA (19), SY (25) dan SI (29) ditahan di rutan Polres Bener Meriah, sedangkan tersangka dibawah umur PI (15) tidak dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus pecurian tersebut berdasarkan laporan korban ke Polsek Syiah Utama.Ketika itu korban melihat barang-barang miliknya hilang.

Berdasarkan pengakuan korban, barang yang hilang itu berupa keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen dan pompa atau head excavator komplit.

Selanjutnya sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper dan tabung gas elpiji 3 kg, yang nilai dari keseluruhan barang terswbut di taksir senilai Rp250 juta.

"Atas adanya laporan ini, anggota kita bergerak cepat, sehingga berhasil menangkap tersangka JM dan WA. Dari interogasi tersangka yang sudah diamankan diketahui hasil curian itu dijual ke SY dan SI," jelas Kapolres, Minggu (18/9).

Selanjut nya Kapolres mengakatan, IP yang merupakan anak dibawah umur ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian, namun tidak ditahan.

"Selain IP, ke empat pelaku lainnya sudah kita tahan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Untuk barang bukti, Polisi berhasil menyita satu unit pompa atau _head excavator_ komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

"Kepada JM, WA, dan IP akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah)," tutup Kapolres.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut