REDELONG, iNewsPortalAceh.id - Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus seorang pria beristri berusia 55 tahun, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, diamankan pihak kepolisian atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun dirumah nya pada Kamis, 22 September 2022.
Kapolres Bener Meriah, AKBP. Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Awalnya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah tersangka ZK.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu, 24 September 2022.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum.
Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini tersangka ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," tutup Indra.
Editor : Jamaluddin