get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Akses Kesehatan, Djaya Bersama Bangun Klinik di Aceh Barat

Pengaduan Masyarakat Meningkat, Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:18 WIB
header img
Dewan Pers meminta jurnalis tingkatkan profesionalisme (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Dewan Pers mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam kerja jurnalistik. Tugas jurnalistik harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers.

“Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat,” kata Yadi di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Yadi mengaku prihatin dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan.

Dia menilai di satu sisi ini bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers.

Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan selama September 2022. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” tutur Yadi. Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan.

Sebanyak 429 kasus (77,58 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut