get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Atjeh Denmark di Hari Raya Idul Fitri 1445 H di kota Hjørring Berlangsung Meriah

Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Minta PD Perpamsi Tak Gelarkan MAPAMDA Aceh di Luar Negeri

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:26 WIB
header img
Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Minta PD Perpamsi Tak Gelarkan MAPAMDA Aceh di Luar Negeri. (Foto : iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Direktur Perusahan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu, Cut Faisal,meminta pihak PD Perpamsi agar Musyawarah Perusahaan Air Minum Daerah (MAPAMDA) Aceh di gelar di Daerah.

"Supaya kegiatan digelar di Aceh untuk sebagai pendekatan dan silaturahmi asosiasi ini dengan pemerintah daerah, karena selama ini kan pemerintah pun kurang tahu tentang adanya asosiasi ini di Aceh," sebut Cut Faisal, Rabu (12/10/2022).

Bahkan dia, mengaku sudah membalas surat dari pihak PD Perpamsi Aceh No. 107/PD-ACEH/lX]2022 tanggal 21 September 2022 perihal Undangan MAPAMDA Aceh Tahun 2022, untuk tempat lokasi penyelenggaraan acara tersebut ditetapkan di Luar Negara Indonesia supaya di ubah menjadi di Aceh.

"Maka dengan ini kami mengajukan perubahan lokasi tempat pelaksanaan penyelenggaraan MAPAMDA tahun 2022 dari rencana di Kuala Lumpur Malaysia ke Kota dalam Provinsi Aceh," jelas Cut Faisal.

Adapun yang di sampaikan dalam surat tersebut Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Daerah (MAPAMDA) adalah merupakan forum tertinggi di tingkat Provinsi, dimana dalam penentuan tempat atau lokasi penyelenggaraan harus sesuai dengan keputusan MAPAMDA sebelumnya, atau ditetapkan dalam RAKERDA, sebagaimana tetuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Perpamsi Tahun 2021-2025 Pasal 7 ayat (2), sehingga Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MAPAMDA Tahun 2022 di Kuala Lumpur Malaysia, dipandang fidak sesuai AD /ART Perpamsi.

Penyelenggaraan MAPAMDA merupakan peluang dalam membangun konekvitas antar lembaga yang terkait baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Dinas Teknis terkait, sebagaimana Penyelenggaraan Kegiatan MAPAMNAS seperi biasanya.

Cut Faisal juga menyampaikan bahwa tidak sepatutnya Penyelenggaraan MAPAMDA di luar Provinsi Aceh karena penyelenggara SPAM atau PDAM merupakan perusahaan milik publik atau masyarakat Aceh.

Disamping itu juga mengingat saat ini Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah, sebagaimana jargon HUT NKRI Ke -77 "PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT'. Penyelenggaraan MAPAMDA di dalam Provinsi Aceh dipandang lebih bijak, mengingat ada agenda penting seluruh penyelenggara SPAM baik PERUMDAM, PERUMDA, PDAM maupun BLUD/UPTD untuk melakukan negosiasi," sebutnya.

Koordinasi terhadap isu-isu strategis dan mendorong pemilik Bupati/Walikota melalui Asosiasi PD Perpamsi Aceh untuk melakukan percepatan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum dalam Provinsi Aceh sebagaimana amanat Keputusan Gubemur Aceh No. 690/994/2022.

Penyelenggaraan MAPAMDA di dalam daerah dapat meningkatkan partisipasi anggota lebih tinggi serta pelibatan media Cetak dan Elektronik lebih maksimal sehingga melalui publikasi kegiatan tersebut dapat menambah eksistensi Asosiasi PD Perpamsi Aceh dan dapat menjadi bargaining posisi dalam mendorong kebijakan-kebijakan strategis untuk percepatan Program Penyehatan PDAM di tingkat Provinsi Aceh.

Apabila Penyelenggaraan MAPAMDA tetap dilaksanakan di luar Provinsi Aceh, maka dengan ini kami menyatakan tidak akan ikut sebagai peserta MAPAMDA Periode 2022-2026.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut