JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Polisi masih mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang diterima Irjen Pol Teddy Minahasa dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, jenderal polisi bintang dua itu sudah berstatus tersangka.
“Masih didalami,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Uang itu berasal dari tersangka DG, tapi diamankan polisi dari tersangka A. Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat (14/10/2022).
Kasus itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta.
Awalnya, Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu-sabu.
Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.
Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K.
“Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Mukti.
Setelah itu ,pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu, dia masih menjabat Kapolda Sumbar.
“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kami amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.
Editor : Jamaluddin