get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Aceh Amankan Unjuk Rasa secara Humanis dan Profesional

Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 4 Preman yang Kerap Lakukan Pungli Kepada Supir Truck

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:38 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 4 Preman yang Kerap Lakukan Pungli Kepada Supir Truck. (Foto: iNews/ Ismail Abda)

LANGSA, iNewsPortalAceh.id- Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

"Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa," sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).

Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.

Keempat pelaku, yakni RS, 23 tahun, wiraswasta, warga Jalan T. Umar Lk. PJKA Ds. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH, 18, wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH, 27, wiraswasta, warga Dusun Setia Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB, 23, wiraswasta, warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Ds. Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Ds. Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Ds. Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Ds. Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota LAngsa Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Ds. Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Ds. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat Kota Langsa Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Ds. Alur Pinang Kec. Langsa Timur Kota Langsa; dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat Kota Langsa.

Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Ds. Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.

Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000. Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 WIB bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.

"Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," imbuh Kasat Reskrim.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut