get app
inews
Aa Read Next : Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar, PT Nafasindo Serahkan Bantuan

Kejari Aceh Singkil Serahkan Sertifikat Rumah Restorative Justice Kepada Tujuh Desa

Minggu, 06 November 2022 | 17:18 WIB
header img
Kejari Aceh Singkil Serahkan Sertifikat Rumah Restorative Justice Kepada Tujuh Desa.(Foto: iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serahkan sertifikat rumah Restorative Justice kepala sebanyak tujuh desa di Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (5/11/2022).

Tujuh desa itu terdapat di dua Kecamatan, yaitu empat desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat dan tiga desa lainnya terletak di Kecamatan Pulau Banyak.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H.M.MH.

Kajari Aceh Singkil, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H mengatakan sertifikat di Kecamatan Pulau Banyak Barat itu di serahkan kepada Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur.

"Sementara, tiga sertifikat Rumah Restorative Justice kepada tiga Desa di Kecamatan Pulau Banyak, yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung", Jelas Budi.

Dibentuknya Rumah Restorative Justice bertujuan agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

"Dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis", tambahnya.

Sementara itu, Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

"Dari Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice itu dan diharapkan dapat segera berjalan sebagaimana mestinya", tutup Budi.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut