get app
inews
Aa Read Next : Motifnya Tak Tahan Lihat Korban Pakai Dasteran, Pria Ini Nekat Cabuli ABG Perempuan

Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Rabu, 09 November 2022 | 18:28 WIB
header img
Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, dieksekusi hukuman cambuk. Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum.

Eksekusi dilakukan di lokasi cambuk Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (9/11/2022).

Para terdakwa ini menerima hukuman cambuk berfareasi dari 15 kali hingga 30 kali dan di kurangi masa penahanan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Aceh, Marzuki mengatakan, para pelaku melanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Tiga terdakwa dengan kasus ikhtilat atau mesum dan satu terdakwa dengan kasus meisir atau judi," kata Marzuki, Rabu (9/11/2022).

Dari pantauan di lokasi, tampak terdakwa dibawa dengan mobil tahanan secara terpisah antara pria dan perempuan.

Terdakwa pria digiring sekaligus dengan tangan diborgol. Sebelum menjalani proses hukuman cambuk, para terdakwa dicek kesehatannya terlebih dahulu.

Masing masing terdakwa dicambuk secara bergantian dengan jumlah sabetan cambuk bervariasi, mulai dari 15 kali hingga 30 kali cambuk.

"Empat pelaku ini telah melalui proses sejak dua bulan lalu hingga ke persidangan," katanya.

Saat proses cambuk berlangsung, algojo sempat menghentikan cambukan lantaran satu terdakwa pria tidak mampu menahan sabetan rotan oleh algojo.

Usai menjalani proses hukuman cambuk, keempat terdakwa yang didampingi pihak keluarga langsung bebas dan bisa kembali beraktivitas.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut