ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, juga menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal dikawasan hutan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh.
Dalam penggerebekan pada Kamis (10/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan praktik tambang emas ilegal (ilegal mining).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Riski Adrian mengatakan, saat dilakukan pengerebekan para pelaku ini tidak melakukan perlawan dan mereka langsung kita bawan ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang kita amankan lima orang. Namun kelima ini baru kita lakukan pemeriksaan pagi ini untuk mengetahui perannya masing-masing," ungkap Riski.
Adapun kelima pelaku yang diamankan tersebut yakni MU (50) dan SU (30), warga Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla timur, HI (25) warga Gleng, Kecamatan Sungai Mas, SR (24) warga Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas dan AR (20) warga Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.
Selain mengamankan pelaku, kata Riski juga mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sekitar 450 liter dan dua plastik berisi pasir bercampur butiran kuning diduga emas.
"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkapnya.
AKP Riski menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut selain adanya laporan masyarakay juga ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk menindak praktik illegal mining di wilayah Aceh Barat.
Editor : Jamaluddin