get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga di Jakarta dan Aceh Dukung Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Usai Adanya KDRT

Ciptakan Sumber PAD, BPKD Aceh Selatan Terapkan ZNT

Rabu, 16 November 2022 | 11:52 WIB
header img
Ciptakan Sumber PAD, BPKD Aceh Selatan Terapkan ZNT.(Ichdar Ifan/ iNews).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Ciptakan Sumber PAD demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menerapkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri kepada awak media, Jumat, 11 November 2022, menyebutkan penetapan peta ZNT ini bertujuan sebagai upaya menggenjot PAD di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Peta ZNT adalah zona geografis atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satuan nilai. Dalam hal ini pemerintah daerah perlu menetapkan agar nilai tanah tidak terjadi perbedaan signifikan, tetapi ada keseragaman," papar Syamsul Bahri.

Lanjutnya, rata-rata areal tanah dibatasi oleh batas penguasaan atau kepemilikan objek pajak dalam wilayah administrasi pemerintahan gampong tanpa terikat pada batas blok.

"Dari 18 kecamatan yang menyebar di wilayah Aceh Selatan, sembilan diantaranya sudah ada penetapan peta ZNT, meliputi Kecamatan Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, Pasieraja, dan Kluet Utara," sambungnya.

Untuk sembilan kecamatan lagi,ungkapnya, akan ditetapkan peta ZNT-nya sebelum berakhir tahun 2022.

"Dirinya mengakui aqqul yaqin bisa merampungkan penetapan peta ZNT bagi sembilan kecamatan lagi di Aceh Selatan," Imbuh Kepala BPKD.

Lanjutnya lagi,apabila peta ZNT sudah ada, maka para pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah bisa mempedomani harga yang ditetapkan pemerintah.

ZNT sebagai patron atau patokan harga tanah sekaligus mengunduh pajak jual beli untuk mendongkrak PAD.

"Program peta ZNT merupakan salah satu projek perubahan untuk peningkatan PAD daerah. Apabila harga tanah sudah ditetapkan di masing-masing wilayah, masyarakat tidak akan dirundung keraguan, baik saat menjual maupun membeli," paparnya lagi.

Kepala BPKD Aceh Selatan, mengaku sebelum pihaknya menuangkan ZNT sebagai pedoman harga tanah, dirinya telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2022.

"Ketika saya ditempa di PKN harus membuat makalah projek, mengusung judul Dalam Rangka Peningkatan PAD Aceh Selatan memberlakukan ZNT dalam menentukan pajak BPHTB. Berbekal pengetahuan itu, kita implementasikan ZNT," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut