JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka penerima suap.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Abdul Latif Amin Imron tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,921 miliar.
Hartanya tersebut dilaporkan Abdul Latif ke KPK pada 29 Maret 2022 untuk periode 2021.
Harta Abdul Latif terdiri atas dua tanah dan bangunan di daerah Bangkalan. Abdul Latif memiliki tanah dan bangunan senilai Rp5,8 miliar.
Abdul Latif tercatat memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Sienta tahun 2016 dan motor Honda tahun 2016.
Satu unit mobil dan motor Abdul Latif tersebut jika ditotal senilai Rp80 juta.
Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp93,7 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp672 juta serta harta lainnya sebesar Rp3,25 miliar.
Dia tercatat tak memiliki utang. Dengan demikian, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Abdul Latif Amin Imron mencapai Rp9,921 miliar.
Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lima orang lainnya yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK.
Editor : Jamaluddin