get app
inews
Aa Text
Read Next : HRD Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Bireuen

Tangkal Resesi Melalui Pemberdayaan UMKM dan P3DN

Selasa, 13 Desember 2022 | 21:14 WIB
header img
Keterangan Foto : Kasi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Muhammad Taufik

Oleh : Muhammad Taufik

Tahun 2022 akan segera berakhir, dimana pada tahun depan kondisi ekonomi global 2023 masih diselimuti ketidakpastian akan ancaman resesi ekonomi dunia. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendefinisikan resesi ekonomi sebagai suatu kondisi dimana perekonomian suatu negara mengalami penurunan berdasarkan dari produk domestik bruto (PDB), jumlah pengangguran, maupun pertumbuhan ekonomi yang bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Indonesia, menurut perusahaan keuangan Amerika Serikat, Bloomberg termasuk dalam 15 negara yang berpotensi mengalami resesi di 2023 bersama dengan negara tetangga seperti Sri Lanka, Selandia Baru, China, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Filipina, dan India.

Apabila terjadi resesi, aktivitas masyarakat berpotensi mengalami penurunan yang signifikan dan berkelanjutan. Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak besar bagi perusahaan dan masayarakat ini disebabkan karena resesi memberikan dampak ketidakpastian bagi perekonomian.

Masyarakat indonesia sendiri juga sebenarnya tidak perlu panik menghadapi ancaman resesi dan ketidakpastian ekonomi di tahun 2023. Ini dikarenakan pemerintah memiliki perencanaan strategis guna meminimalisir dampak yang akan terjadi tersebut.

Optimisme & Strategi Pemerintah

Pada overview ekonomi indonesia di 2022, Presiden Joko Widodo pada saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2023 optimis mengatakan bahwa bahwa perekonomian Indonesia masih lebih baik jika dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara lain.

Pernyataan beliau didasarkan dari tingkat inflasi yang terkendali (Bulan Oktober berada di angka 5,71% dan menurun di November di angka 5,4%) dimana rata-rata negara dunia berada di atas angka 10%.

Pertumbuhan ekonomi di kwartal kedua tumbuh di angka 5,44% bahkan di kwartal ketiga menyentuh angka 5,72 %.Sementara untuk volume perdagangan terus tumbuh di angka 58% dan terjadi surplus perdagangan dunia selama 30 bulan berturut-turut.

Secara umum, Kondisi perekonomian Indonesia berada di tengah optimisme akan pemulihan perekonomian global pada pelaksanaan ABPN di tahun 2023, walau terdapat eskalasi risiko peningkatan perekonomian global seperti lonjakan inflasi secara global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis pangan, energi dan sektor keuangan, potensi terjadinya stagflasi dan tensi geopolitik yang masih labil.

Pemerintah sendiri menurut pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengupayakan 3 (tiga) strategi untuk menghadapi ancaman resesi tersebut.Strategi pertama adalah memperdayakan ekonomi domestik yang sangat besar, kemudian strategi berikutnya dengan cara pengendalian inflasi, khususnya inflasi pangan.

Dimana inflasi pangan sendiri merupakan sumber inflasi utama di Indonesia.Terakhir pemerintah akan menerapkan strategi yang meliputi perbaikan iklim investasi dengan penerapan online single submission secara penuh di seluruh Indonesia.

Pemberdayaan UMKM & Optimalisasi P3DN

Strategi-strategi yang dilakukan untuk menghadapi ancaman resesi membutuhkan APBN sebagai instrumen stabilitas belanja negara untuk mengendalikan inflasi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.APBN diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan melalui pemberdayaan ekonomi domestik.

Secara rinci langkah strategis pemerintah terkait pemberdayaan ekonomi domestik dapat diupayakan melalui pemberdayaan UMKM dan optimalisasi P3DN (peningkatan penggunaan produksi dalam negeri).

Pemberdayaan UMKM perlu dilakukan oleh pemerintah karena berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) pada tahun 2019, pelaku UMKM berjumlah sebanyak 65,4 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Angka ini menunjukkan bahwa potensi UMKM sebagai basis ekonomi nasional cukup kuat dan signifikan serta berpotensi menyerap tenaga kerja sangat besar sehingga dukungan pemerintah memiliki peran yang sangat berarti untuk pelaku UMKM.

Pentingnya peran UMKM dalam menghadapi potensi ketidak pastian ekonomi di masa mendatang, dapat dilakukan dengan dukungan pemerintah dalam memberikan kebijakan dan regulasi yang mendukung UMKM agar dapat terus berkembang misalnya melalui Pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi).

UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), salah satu bentuk dukungan pemerintah salah satunya dengan meningkatkan plafon pinjaman hingga 20 juta rupiah dengan menyasar 2 juta target debitur baru untuk masyarakat ekonomi lemah.

Untuk Implementasi dukungan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga telah dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan beberapa point strategis kepada Kementerian, Kepala Lembaga dan Pemerintah Daerah, poin-poin penting terkait percepatan itu yang berhubungan dengan P3DN beberapa diantaranya yaitu:

Pertama Melakukan perencanaan, pengalokasian, dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri.Kedua Merencanakan melalui alokasi anggaran paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Ketiga Mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah pada semua proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Keempat Penghapusan syarat-syarat yang menyebabkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terhambat.

Dan Enam Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah diharapkan melakukan kolaborasi agar pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi terlaksana dengan keterlibatan produk UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

Optimalisasi peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dengan cara mewajibkan proses pengadaan belanja pemerintah baik pusat dan daerah diharapkan dapat meningkatkan peran industri dan menggunakan tenaga kerja lokal sehingga diharapkan masyarakat dapat menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun 2023 dengan sigap.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan tulisan pribadi penulis, tidak merepresentasikan pandangan organisasi. Penulis adalah Kasi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut