Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Targetkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi 5 Januari
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Bunuh Dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Pidana, Jurnalisa: Akan Surati Komisi III DPR RI

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:23 WIB
  • author Yusriadi
Ancaman Bunuh Dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Pidana, Jurnalisa: Akan Surati Komisi III DPR RI
Keterangan Foto: Jurnalisa, wartawan korban pengancaman dua pria yang datang ke kediaman nya.(iNews/ Yusriadi).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Pengaduan polisi atas dugaan tidak pidana pengancaman terhadap wartawan di Aceh Tengah, Jurnalisa ke Polres Aceh Tengah oleh saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh di nyatakan tidak mencukupi unsur.

Bahkan, Polisi telah melakukan gelar perkara kedua pada selasa 24 januari 2023 di mapolres setempat, setelah sebelum nya dilakukan di Polda Aceh beberapa waktu lalu.

Namun, mantan ketua PWI Aceh Tengah dua periode ini belum mengerti dengan apa yang sedang di proses oleh kepolisian atas laporan nya.

"Pertama, wujud, sosok pengancaman itu ada, saksi ada 6 orang dan kalimat yang dilontarkan jelas ancaman pembunuhan, tapi kok masih dikatakan tidak mencukupi unsur," terang Jurnalisa, kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.

Ia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh penyidik, sehingga terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia laporkan itu.

Bahkan, ia juga meragukan keterangan ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh Universitas Syeh Kuala, adalah Dahlan Ali.

Dalam kesimpulan nya menyebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, serta kesaksian dari fakta-fakta penyelidikan tersebut belum termasuk dalam pengertian kesaksian sebagaimana tercantum dalam KUHAP.

"Saya meragukan kredibilitas yang ditunjuk oleh Saksi Ahli dari Universitas Syeh Kuala, kami akan mencari ahli pidana lain di Jakarta dan kami akan bersurat ke Kapolri melalui Komisi III DPR-RI," terang Jurnalisa.

Menurut dia, penyidik belum mendalami kronologi kasus itu. Penyelidikan disebut hanya datar dan dinilai lamban.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut