get app
inews
Aa Read Next : Teror Hewan Buas di Aceh Tengah, Ternak Warga Mati Mengenaskan

Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 | 22:08 WIB
header img
Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara.(iNews/ Erwin).

Sedangkan terdakwa telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut adalah Aldo Pradiki Sitepu, Muhammad Riko Ari Pratama dan Geri Dwiputra.

"Sidang dilakukan lewat daring, terdakwa memberi keterangan dari Rutan Kelas II B Takengon," kata Kasi Pidum yang baru bertugas di Takengon.

Terdakwa berinisial TK ini diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri RM, teranyar ia melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut