Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemda Pilih Biayai Satgas, Bukan Bantu Nelayan Terdampak Penertiban di Danau Lut Tawar
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 | 22:08 WIB
  • author Erwin
Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku KDRT di Aceh Tengah, Terancam 5 Tahun Penjara.(iNews/ Erwin).

Sedangkan terdakwa telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut adalah Aldo Pradiki Sitepu, Muhammad Riko Ari Pratama dan Geri Dwiputra.

"Sidang dilakukan lewat daring, terdakwa memberi keterangan dari Rutan Kelas II B Takengon," kata Kasi Pidum yang baru bertugas di Takengon.

Terdakwa berinisial TK ini diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri RM, teranyar ia melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut