"Namun, para Kepala Desa ini harus baca aturan tentang desa, seperti Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," sebut Jakirun.
Dijelaskan, pasal 29 huruf i dalam Undang - Undang Tentang Desa itu menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.
"Yang jelas, satu orang tidak bisa menerima dua mata anggaran yang sama - sama dari negara", tegasnya.
Sementara itu, Jakirun menyebut jika Kepala Desa menjadi sekretariat PPS, hierarkinya juga akan aneh.
Editor : Jamaluddin