"Kami yakin, PPS ini akan kesulitan bekerja dikarenakan tidak akan mungkin PPS memerintah Kepala Desa yang akan menjadi sekretariat PPS, ini nantinya akan mempersulit dan memperlambat kerja PPS yang saat ini di harapkan dapat bekerja maksimal," terangnya.
Disamping itu juga, tambahnya, terasa aneh, dikarenakan dalam PKPU pembentukan sekretariat PPS itu salah satunya ada SK dari Kepala Desa, dan KIP nantinya mengeluarkan SK sekretariat berdasarkan SK Kepala Desa itu.
"Kan tidak logis seorang Kepala Desa Nantinya mengeluarkan SK nya sendiri, dan ditandatangani dirinya sendiri,"ujarnya.
Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil meminta Pemerintah Daerah agar mengambil sikap tegas agar Kepala Desa ini tidak menjadi sekretariat PPS.
"Pemkab harus mengambil dan menimbang segala kemungkinan yang akan terjadi jika Kepala Desa ini nantinya menjadi sekretariat PPS di Desa," tegasnya.
Apalagi, kata dia, saat ini Pj Bupati Aceh Singkil sedang memaksimalkan peran penting desa untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh Singkil.
"Jika Kepala Desa harus terbagi dengan menjabat sekretriat PPS, bagaimana desa ini akan dapat bekerja dengan maksimal untuk mencapai itu," tandasnya.
Editor : Jamaluddin