TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah T.Alaidin Syah tegaskan usaha galian c, di Dusun Silih Nangka, Kampung Kala Bintang, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan T.Alaidin Syah menjawab pertanyaan iNews.id, tentang izin usaha galian c yang beroprasi di Kecamatan Bintang Tersebut.
"Tidak ada ijin," Tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah senin (6/2).
Sebelum nya diberitakan, Jalan Antar Desa di Kawasan Wisata Danau Laut Tawar berlumpur dan Licin,kepala Desa menduga ada galian C ilegal.
Dengan nara sumber Imran Reje Kampung Kala Bintang dan Erliandi Reje Kampung Bewang Mereka menerangkan tentang Galian C, di wilayah nya itu, kerapkali tumpahan material yang menjadikan jalan licin.
Akibat aktivitas galian c sebagai penyebab kecelakaan warganya yang melintas disana, Ia juga meminta agar Pejabat Bupati Aceh Tengah T.Mirzuan untuk segera melakukan penertiban usaha galian c disana.
Editor : Jamaluddin