get app
inews
Aa Text
Read Next : ODJG Tikam Empat Warga di Paya Bakong Aceh Utara

10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:27 WIB
header img
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu.

Dia menegaskan jika pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut